Nasabah Laporkan WanaArtha ke Penegak Hukum, DPR Beri Dukungan

Asep Sunandar
2 min readNov 17, 2020

--

Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mendukung penuh langkah nasabah yang resmi melaporkan pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) dan direksinya ke penegak hukum.

Menurutnya, laporan tersebut akan membuka fakta keuangan WanaArtha sebenarnya yang selama ini disinyalir terjadi praktek manipulasi laporan keuangan dan aktifitas terkait aliran dana Jiwasraya melalui gorengan saham pada PT Hanson International Tbk mikik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

Baca juga : Wanaartha Di Polisikan Nasabah DPR Nilai Akan Memperjelas Perkara

“Saya rasa dengan adanya laporan oleh nasabah, Kepolisian akan menyidik kasus ini, sehingga akan terang benderang membongkar posisi keuangan WanaArtha yang sesungguhnya,” katanya, Senin (16/11/2020).

Lebih lanjut, Wihadi menuturkan, dengan pelaporan kasus ini juga akan membongkar kebohongan mengenai penyebab gagal bayar WanaArtha sesungguhnya.

Selama ini diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi pihak yang disalahkan oleh WanaArtha atas gagal bayar yang terjadi. Pihak WanaArtha menuding, bahwa pemblokiran Sub Rekening Efek (SRE) pada PT Hanson milik terpidana Bentjok, berimbas pada permasalahan likuiditas WanaArtha.

“Tentu kita dorong pelaporan WanaArtha oleh nasabah, sehingga WanaArtha ini tidak mempermainkan nasabanya dengan memakai alasan seolah gagal bayar karena disebabkan penyitaan SRE oleh Kejagung,” ujar dia.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pemilik WanaArtha menyutik dana pada perusahaan WanaArtha, namun hingga saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi.

Asal tahu saja, seorang nasabah WanaArtha, Priscilia Rosalinda telah melaporkan pemilik sekaligus Presiden Komisaris WanaArtha, Evelina Larasati Fadil Pietruschka ke Polda Metro Jaya.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR Dukung Nasabah Wanaartha Lapor Polisi

Laporan yang terdaftar dengan nomor polisi, LP/6223/X/YAN. 25/2020/SPKTPMJ mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Evelina, pelapor juga mencantumkan nama Direktur Utama WanaArtha, Yanes Yaneman Matulatuwa dan Direktur Keuangan dan Investasi WanaArtha, Daniel Halim sebagai terlapor.

--

--