Anggota DPR RI Desak Nasabah Laporkan Pemilik WanaArtha Ke Penegak Hukum
JAKARTA — Anggota Komisi III Taufik Basari menganjurkan nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha untuk melaporkan ke penegakan hukum atas kesimpangsiuran penyebab gagal bayar WanaArtha.
Menurut pria yang kerap disapa Tobas itu, selama ini terkesan ada penggiringan isu seakan gagal bayar diakibatkan adanya penyitaan sub rekening efek (SRE) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Namun nyatanya SRE tersebut milik terpidana Benny Tjokro dan sama sekali tidak terkait dengan nasabah WanaArtha. Hal itu dinyatakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga SRE dirampas oleh negara.
Baca juga : Maki Meminta Penegak Hukum Kejar Aset Bentjok Dan Heru Hidayat Diluar Negeri
“Sebagai hak, tentu nasabah WanaArtha bisa melaporkan direksi WanaArtha ke penegak hukum,” kata Tobas, saat dihubungi Rabu (11/11/2020).
Sebelumnya Kejagung menyita sejumlah SRE dalam mengusut kasus tindak korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kala itu Kejagung telah memberikan tenggang waktu kepada pihak yang SRE diblokir dan merasa tidak terkait dengan kasus Benny Tjokro dapa mengajukan keberatan dan peninjauan ulang.
Namun hingga proses hukum masuk ke pengadilan, pihak WanaArtha tidak dapat membuktikan bahwa SRE yang dimaksud tidak berkaitan dengan Benny Tjokro.
Baca juga : DPR : Aset Yang Disita Kejagung Punya Bentjok Bukan Wanaartha
Oleh karena itu, Tobas menganjurkan agar nasabah melaporkan gagal bayar WanaArtha ke penegak hukum agar dapat diketahui secara pasti penyebab gagal bayar yang dialami WanaArtha.
“Jangan hanya ribut di media. Melaporkan pihak WanaArtha ke penegak hukum dapat menjadi salah satu jalan untuk membuat perkara ini semakin jelas,” pungkasnya.