Kejagung Periksa Direktur PT Artha Sekuritas Terkait Kasus Jiwasraya

Asep Sunandar
Nov 18, 2020

JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Salah satu orang yang diperiksa yakni Direktur PT Artha Sekuritas.

Baca juga : DPR Minta KPK Turun Tangan Bongkar Skandal Industri Keuangan

“Hari ini Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan perkara tipikor PT Asuransi Jiwasraya yang dilakukan untuk tersangka korporasi dan tersangka pribadi Pieter Rasiman,” kata Kapuspenkum Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut yakni Nie Swe Hoa, selaku Mantan Direktur Strategic Investment PT Inertia Utama. Dia diperiksa untuk tersangka yang berasal dari korporasi PT Corfina Capital.

Saksi kedua yang diperiksa yakni Yuliani Almalita, dia diperiksa untuk tersangka Piter Rasiman yang telah di divonis hukuman seumur hidup. Kemudian tersangka ketiga yakni Suparno Sulina, direktur PT Artha Sekuritas.

“Saksi untuk penyidikan awal pada PT Asuransi Jiwasraya, yaitu Suparno Sulina selaku Direktur PT Artha Sekuritas,” jelas Hari.

Hari menegaskan ketiga saksi tersebut dimintai keterangan karena dianggap perlu untuk mengungkap jual beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga : Nasabah Polisikan Manajemen Wanaartha YLKI Langkah Maju Dan Memberi Kepastian Hukum

“Sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” pungkasnya.

--

--